twitter



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
66 Tahun sudah Indonesia merdeka yaitu pada tanggal 17 agustus. akan tetapi sampai saat ini pun jarang sekali kita temukan warga negara Indonesia menerapkan nilai – nilai pancasila di dalam melakukan aktifitas sehari – hari nya. Apakah itu yang disebut merdeka?. Kita lihat saja kejadian-kejadian yang masih mengental dalam keseharian kita. Misalnya, masih saja terjadi konflik yang bernuansa agama, tawuran anak sekolah, kekerasan, korupsi, kemiskinan. Dari masalah-masalah ini ada kesan yang dirasakan, tetapi tidak terucap oleh rakyat banyak pada tingkat akar rumput. Bahwa mereka memang tidak merasakan adanya pancasila.
Pancasila dalam keseluruhan konteks pembukaan UUD 1945, harus menjadi rujukan bagi seluruh kalangan masyarakat. Karena pancasila di rumuskan dari kesepakatan banyak orang yang membuat pancasila ini. Pancasila juga harus menjadi landasan kokoh dalam pembentukan karakter bangsa. Di tengah kehidupan masyarakat yang pruralistik, baik dari segi agama, kebudayaan, adat istiadat, dan etnis, peranan Pancasila mempunyai nilai-nilai kultural yang mampu mempersatukan kemajemukan tersebut.
Jadi, Pancasila adalah harga mati yang harus dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia. Dengan bentuk sosialisasi yang benar, maka dasar pancasila akan terimplementasi dengan sempurna, sehingga di masa depan nanti mampu tercipta bangsa yang berkarakter,berintegritas,bermatabat dan mandiri yang terbentuk dari peradaban yang sehat.

1.2 Perumusan Masalah

1. Apa pengertian dari demokrasi Pancasila?
2. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
3. Bagaimana
Implementasi pancasila dalam kehidupan berbangsa?

1.3 Tujuan

Dari  latar belakang diatas kami memiliki tujuan :
1. Untuk mengetahui hakekat demokrasi.
2. Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila.
3. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia .
4. Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini.














BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Demokrasi Pancasila

Menurut dari beberapa tokoh masyarakat sebagai berikut :
a. Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
b. Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.





2.2 Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang-surut (fluktasi) dari masa sampai saat ini. Dalam perjalanan bangsa dan Negara Indonesia,masalah pokok kemerdekaan yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dari segi waktu dibagi dalam empat periode yaitu,a. periode 1945 – 1959; b. 1959 – 1965; c. periode 1965 – 1998; d. periode 1998 – sekarang.

A.    Demokrasi pada Periode 1945 – 1959

Demokrasi pada masa kini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer,sistem parlementer mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan. Sistem ini kurang sesuai untuk Indonesia karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer member peluang untuk dominasi partai-partai politik dan dewan perwakilan rakyat. Undang-undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer terdiri dari Presiden sebagai kepala Negara konstitusional beserta menteri-menterinya. Karena fragmentasi partai-partai politik usia kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan cukup lama,hal ini mengakibatkan destabilisasi politik nasional.

B.     Demokrasi pada Periode 1959 – 1965

Ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari presiden,terbatasnya peranan partai politik,berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Undang-Undang dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun,akan tetapi ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat Ir.Sukarno sebagai Presiden seumur hidup telah “membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini (undang-undang dasar memungkinkan seorang presiden untuk dipilih kembali) yang ditentukan oleh Undang-Undang dasar. Presiden diberi wewenang untuk ikut campur di bidang yudikatif berdasarkan Undang-Undang No.14/1964,dan dilegislatif berdasarkan peraturan tata tertib Peraturan Presiden No.14/1960 dalam hal anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak mencapai manfaat. Partai politik dan pers yang sedikit menyimpang dari “rel revolusi” tidak dibenarkan, sedangkan politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi tambah menyeramkan. G.30S/PKI telah mengahiri periode ini dan membuka peluang untuk dimulainya masa demokrasi pancasila.

C.     Demokrasi pada Periode 1965 – 1998

Landasan formil dari periode ini adalah Pancasila,Undang – Undang Dasar 1945 serta Ketetapan MPRS. Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar yang telah terjadi dalam masa demokrasi terpimpin,kita telah mengadakan tindakan korektif. Ketetapan MPRS No. III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk Ir. Soekarno telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi jabatan elektif setiap lima tahun. Ketetapan MPRS No. XIX/1966 telah menentukan ditinjaunya kembali produk-produk legislatif dari masa Demokrasi Terpimpin dan atas dasar itu Undang-Undang No. 19/1964 telah diganti dengan suatu Undang-Undang baru (No. 14/1970) yang menetapkan kembali azas “kebebasan badan-badan pengadilan”. Dewan Perwakilan Rakyat gotong-royong diberi beberapa hak control,di samping ia tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah. Pimpinannya tidak lagi mempunyai status menteri.

Beberapa perumusan tentang demokrasi Pancasila sebagai berikut :

a.       Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali azas-azas Negara hukum dan kepastian hokum; b. Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga Negara; c. Demokrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM,peradilan yang bebas yang tidak memihak.

Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi Pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karena Demokrasi Pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari system demokrasi.

 

 

 

D.    Demokrasi pada Periode 1998 – Sekarang

Runtuhnya rezim otoriter Orde Baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis,karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi yang akan dibangun. Selain itu dalam fase ini pula bias saja terjadi pembalikan arah perjalanan bangsa dan negara yang akan menghantar Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada periode orde lama dan orde baru.

Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat factor kunci: yakni, 1. Komposisi elite politik, 2. Desain institusi politik, 3. Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite, 4. Peran civil society (masyarakat madani). Keempat factor itu harus jalan secara sinergis dan berkelindan sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi.

Indikasi ke arah terwujudnya kehidupan demokratis dalam era transisi menuju demokrasi di Indonesia antara lain adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitannya dengan keberadaannya pada sebuah negara demokrasi,diamandemennya pasal-pasal dalam konstitusi negara RI (amandemen I-IV),adanya kebebasan pers,dijalankannya kebijakan otonomi daerah,dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat ini masih dijumpai indikasi-indikasi kembalinya kekuasaan status quo yang ingin memutarbalikkan arah demokrasi Indonesia kembali ke periode sebelum orde reformasi. Oleh sebab itu, kondisi transisi demokrasi Indonesia untuk saat ini masih berada di persimpangan jalan yang belum jelas kemana arah pelabuhannya. Perubahan system politik melalui paket amandemen konstitusi (amandemen I-IV) dan pembuatan paket perundang-undangan politik (UU Partai Politik,UU Pemilu,UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,UU Susunan dan Kedudukan DPR,DPRD, dan DPD) mampu mengawal transisi menuju demokrasi, masih menjadi pertanyaan besar.

 

 

2.3  Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa

Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idil bangsa Indonesia, dewasa ini dalam zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman disintegrasi selama lebih dari lima puluh tahun. Namun sebaliknya sakralisasi dan penggunaan berlebihan dari ideologi negara dalam format politik orde baru banyak menuai kritik dan protes terhadap pancasila.
Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansialnya, tetapi dalam konteks implementasinya. Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya bersal dari faktor domestik, tetapi juga dunia internasional.
Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat
menjangkiti negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokratisasi, hak asasi manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa.
Adapun pengimplementasian tersebut di rinci dalam berbagai macam bidang antara lain POLEKSOSBUDHANKAM.

A. Implementasi Pancasila dalam bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
Pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila dam esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.

B. Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi
Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas (Mubyarto,1999). Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.
C. Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan Budaya
Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai social budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik.
Oleh karena itu dalam pengembangan social budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
D. Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya.
Karena pancasila sebagai dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara. Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara.
Oleh karena itu pertahanan dan keamanan negara harus mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Dan akhirnya agar benar-benar negara meletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan.













BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 yang meliputi berbagai bidang. Nilai-nilai Pancasila kini dinilai belum diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. "Apalagi, sejak bubarnya BP7 dan dihapuskannya P4 sesuai dengan TAP MPR No. XVIII/MPR/1998, karena itu berakibat kepada pendidikan politik bangsa menjadi menurun, dan tidak menentu. Pancasila merupakan harga mati yang harus dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia. Dengan bentuk sosialisasi yang benar, maka dasar pancasila akan terimplementasi dengan sempurna, sehingga di masa depan nanti mampu tercipta bangsa yang berkarakter, berintegritas, bermatabat dan mandiri yang terbentuk dari peradaban yang sehat.
 Jadi belum ada kata terlambat untuk menerapkan Demokrasi Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari maupun untuk rujukan hukum di negara ini. Kami yakin jika semua masyarakat Indonesia menerapkannya,pasti di Indonesia ini tidak akan ada korupsi,judi,pencurian,dan kejahatan-kejahatan yang lain.
3.2 Saran
            Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga
negara. Yang paling utama tentu saja adalah:
1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.



DAFTAR PUSTAKA

Azra, A. 2000. Demokrasi,hak asasi manusia,dan masyarakat madani. Jakarta: Prenada Media
Gaffar, Affan. 1993. Demokrasi politik, makalah seminar “Perkembangan Demokrasi di                                                                         Indonesia Sejak 1945”. Widyagraha, LIPI. Jakarta

1 komentar:

  1. kunjunganku di blog ini sungguh merupakan keberuntungan baru, karena bisa menemukan artikel bermanfat bagi saya, sehingga dapat memberi image baik bagi pengunjungnya? salam sukses :)

Posting Komentar

please coment yey..